Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Wajib Lapor, Tiara Marleen Berdoa agar Bisa Damai dengan Mertua Vanessa Angel

Kompas.com - 20/06/2022, 14:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka Tiara Marleen memenuhi wajib lapor di Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/6/2022).

Wajib lapor ini dijalankan Tiara Marleen karena ia tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel.

Menurut pantauan Kompas.com, pelantun lagu "Ikan Asin" itu tidak sendiri. Ia ditemani oleh manajernya, Irma Rachim.

Baca juga: Doddy Sudrajat Bakal Diperiksa dalam Kasus Tiara Marleen, Begini Tanggapan Faisal

Dalam kesempatan yang sama, Tiara Marleen memiliki harapan besar agar bisa berdamai dengan mertua Vanessa Angel, Faisal, selaku pelapor.

"Kami menunggu kabar yang terbaik saja dari Pak Haji. Mudah-mudahan kami bisa berdamai," ujar Tiara Marleen di Polres Metro Depok, Senin.

Sebelumnya, Faisal menegaskan bahwa ia menginginkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut hingga meja hijau.

Baca juga: Tiara Marleen Ingin Bertemu dan Minta Maaf, Faisal: Untuk Apa?

"Saya belum ada terpikir untuk menempuh jalur damai karena ini prosesnya masih panjang karena saya harus bicara dengan keluarga, Pak Sandy, kan harus bicara dengan lawyer saya juga," kata Faisal saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.

Kasus tersebut berawal dari laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.

Baca juga: 3 Tanggapan Faisal soal Ajakan Berdamai dan Permintaan Maaf Tiara Marleen

Laporan tersebut menyangkut nama baik mendiang menantunya, Vanessa Angel.

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com