JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nikita Mirzani berencana melaporkan sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota ke Divisi Propam (profesi dan pengamanan), ke Mabes Polri hari ini, Sabtu (18/6/2022).
Namun, rencana tersebut tak jadi dilakukan Nikita Mirzani.
Sejauh pantauan Kompas.com, Divisi Propam Mabes Polri tutup dan tak ada satupun dari pihak Nikita Mirzani yang datang pada Sabtu ini.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, rencana tersebut diurungkan pihaknya lantaran masih menunggu proses yang dilakukan Polres Banten.
Baca juga: Nikita Mirzani Pertanyakan Surat Penetapan Tersangka yang Tersebar di Medsos
"Sementara belum, kami mengikuti proses yang dilakukan Polres Banten," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Sabtu.
Fahmi menjelaskan, saat ini pihaknya akan menganalisa dahulu tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di rumah Nikita Mirzani.
"Kalau memang ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini, pasti kami akan lapor," ujar Fahmi Bachmid.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menjadikan pedoman pernyataan Polda Banten terkait status hukumnya.
"(Bantahan status tersangka) itu yang kami jadikan pedoman. Sehingga kami tidak akan lapor ke Propam untuk sementara ini," ucap Fahmi Bachmid.
Baca juga: Ketika Nikita Mirzani Kebingungan dengan Beredarnya Surat Penetapan Tersangka...
Nikita Mirzani sebelumnya berniat melaporkan sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota lantaran mereka masuk ke rumahnya, pada pukul 03.00 WIB dini hari, tanpa izin.
Adapun beberapa kerusakan rumah membuat Nikita Mirzani marah dalam beberapa video yang beredar di media sosial.
"Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi, masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua," tutur Nikita Mirzani sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar delapan petugas polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi datang dengan tujuan mengamankan Nikita Mirzani yang dinilai dua kali mangkir dari panggilan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.