Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Iko Uwais Mengaku Terluka di Bagian Wajah hingga Punggung karena Pemukulan

Kompas.com - 14/06/2022, 07:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais bersama kerabatnya, Firmansyah, diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ivan Adhitira mengungkapkan, akibat pemukulan tersebut, Rudi kini harus menjalani rawat jalan.

"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," kata Ivan Adhitira saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Berbuntut Pemukulan, Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Interior Rp 150 Juta

Peristiwa pemukulan ini terjadi di cluster Vernonia Residence, Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).

Akibat dari pemukulan tersebut, Rudi yang merupakan tetangga Iko Uwais mengalami sejumlah luka.

"Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung," ucap Ivan Adhitira.

Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Kekerasan, Polisi Sebut Pelapor Terluka di Wajah hingga Punggung

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).

Semua ini berawal dari Iko Uwais yang menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Tetapi, Iko Uwais baru membayar setengah harga.

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Baca juga: Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa

Hanya saja, pesan Rudi ini tidak direspons oleh Iko Uwais.

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.

Iko Uwais yang melihat Rudi langsung memanggil mereka dengan cara berteriak dan tepuk tangan.

Rudi, Audy Item dan Firmansyah menyampari Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Sementara itu, Iko Uwais menilai Rudi telah memutarbalikkan fakta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com