JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mendampingi anaknya, Mayang Lucyana Fitri, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).
Mayang lebih dahulu datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporan pihak produk skincare berinisial T.
Setelah beberapa saat Mayang datang, Doddy kemudian menyusul masuk ke Ditreskrimum.
Baca juga: Mayang, Adik Vanessa Angel, Diperiksa atas Laporan Produk Skincare
“Dukungan buat Mayang sebagai orangtua ya support,” ujar Doddy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Doddy mengaku deg-degan karena ini adalah kali pertama Mayang diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Iya sih deg-degan, tadi tapi kan sudah didampingi,” kata Doddy.
Doddy mengatakan, bentuk dukungan yang dilakukan untuk Mayang adalah dengan shalat.
Baca juga: Ketika Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi gara-gara Skincare...
Doddy tak banyak bicara dan langsung masuk ke Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Shalat aja tadi shalat Dzuhur. Nanti ya,” tutur Doddy.
Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Pihak Skincare T Minta Mayang Buktikan Wajahnya Breakout karena Pakai Produk Mereka
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.