Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Seungri Eks BIGBANG, Berujung Vonis 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/05/2022, 10:05 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Seungri mengakui sembilan dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

Baca juga: Kasus Seungri Dianggap Mencurigakan, Penggemar Tuntut Pembersihan Nama

7. Vonis akhir

Kamis (26/5/2022) Mahkamah Agung Korea Selatan melalui Ketua Majelis Hakim Noh Tae Ak, meneguhkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Seungri sebelumnya.

Dilansir Soompi, Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Sekarang Seungri dipindahkan ke penjara sipil.

Dia akan tinggal di sana selama sembilan bulan sisa hukumannya, hingga Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com