Sebagai kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik menyimpulkan tergugat dalam hal ini Rezky tidak mengakui adanya anak dengan Wenny.
Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA
Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor bakal menyurati majelis hakim agar memerintahkan tergugat menjalani tes DNA.
"Iya menolak (adanya anak). Inilah gunanya kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena hanya kewenangan pengadilan yang membuktikan dalil-dalilnya," ujar Tigor.
Wenny melaporkan Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak yang diterima oleh pihak polisi pada 18 Agustus 2021.
Laporan itu dibuat karena merasa perjuangannya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak direspons dengan baik oleh pihak Rezky. Termasuk penolakan untuk tes DNA.
Tanggal 6 September 2021, Wenny menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Rezky Adhitya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara Rezky datang pada 22 November 2022 untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan Wenny.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.
Hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.
Baca juga: Pihak Wenny Ariani Minta Rezky Adhitya Jalani Tes DNA
Pihak Wenny Ariani menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pengesahan anak biologis Rezky Adhitya.
Rusdianto Matulatuwa beralasan, ada beberapa pertimbangan pihak Wenny akhirnya mengajukan banding.
Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.