Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Rezky Adhitya Diputuskan sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Kompas.com - 25/05/2022, 08:18 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Sebagai kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik menyimpulkan tergugat dalam hal ini Rezky tidak mengakui adanya anak dengan Wenny.

Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor bakal menyurati majelis hakim agar memerintahkan tergugat menjalani tes DNA.

"Iya menolak (adanya anak). Inilah gunanya kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena hanya kewenangan pengadilan yang membuktikan dalil-dalilnya," ujar Tigor.

Wenny lapor polisi

Wenny melaporkan Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak yang diterima oleh pihak polisi pada 18 Agustus 2021.

Laporan itu dibuat karena merasa perjuangannya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak direspons dengan baik oleh pihak Rezky. Termasuk penolakan untuk tes DNA.

Tanggal 6 September 2021, Wenny menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Rezky Adhitya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara Rezky datang pada 22 November 2022 untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan Wenny.

PN Tangerang menolak gugatan Wenny

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Minta Rezky Adhitya Jalani Tes DNA

Ajukan banding

Pihak Wenny Ariani menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pengesahan anak biologis Rezky Adhitya.

Rusdianto Matulatuwa beralasan, ada beberapa pertimbangan pihak Wenny akhirnya mengajukan banding.

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.

Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com