Bagaimana awal kasus Rezky Aditya ini hingga keluar putusan tersebut? Berikut rangkumannya.
Awal gugatan
Juni 2021 muncul seorang wanita inisial W yang mengaku memiliki anak perempuan dari Rezky Aditya diluar pernikahan pada tahun 2013.
Hubungan mereka awalnya disebut baik-baik saja, sampai akhirnya mulai hilang kontak pada pertengahan 2014.
Merasa temukan jalan buntu untuk menemui Rezky, W akhirnya bersama kuasa hukumnya menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan didaftarkan kuasa hukum W, Ferry Aswan pada Jumat (25/6/2021).
Sejak awal, W juga sudah menantang Rezky untuk melakukan tes DNA tapi tidak pernah mendapat tanggapan.
Ganti rugi Rp 17,5 miliar
W menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.
Keinginan W hanya untuk mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Tanggapan pihak Rezky
Melalui pengacaranya, Hendrawan Halim, Rezky diketahui memang pernah bertemu dengan wanita W itu tahun 2012 untuk urusan bisnis jual beli rumah.
Saat itu kuasa hukum mengatakan, sikap diam Rezky bukan berarti membenarkan tudingan W yang belakangan diketahui bernama Wenny.
Sidang ditunda
Sidang penetapan status anak dari Wenny Ariani seharusnya digelar pada Rabu (14/7/2021), tapi ditunda karena Rezky ataupun perwakilannya tidak ada yang hadir.
Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Juli 2021.
Tapi sidang Rabu (28/7/2021) dengan agenda mediasi kembali batal dilakukan karena Rezky Adhitya sakit.
Sidang Agustus 2021
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/8/2021), prinsipal Rezky Adhitya hanya membenarkan adanya hubungan bisnis dengan Wenny.
Sebagai kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik menyimpulkan tergugat dalam hal ini Rezky tidak mengakui adanya anak dengan Wenny.
Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor bakal menyurati majelis hakim agar memerintahkan tergugat menjalani tes DNA.
"Iya menolak (adanya anak). Inilah gunanya kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena hanya kewenangan pengadilan yang membuktikan dalil-dalilnya," ujar Tigor.
Wenny lapor polisi
Wenny melaporkan Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak yang diterima oleh pihak polisi pada 18 Agustus 2021.
Laporan itu dibuat karena merasa perjuangannya di Pengadilan Negeri Tangerang tidak direspons dengan baik oleh pihak Rezky. Termasuk penolakan untuk tes DNA.
Tanggal 6 September 2021, Wenny menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Rezky Adhitya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara Rezky datang pada 22 November 2022 untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan Wenny.
PN Tangerang menolak gugatan Wenny
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.
Hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.
Ajukan banding
Pihak Wenny Ariani menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pengesahan anak biologis Rezky Adhitya.
Rusdianto Matulatuwa beralasan, ada beberapa pertimbangan pihak Wenny akhirnya mengajukan banding.
Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
Keputusan Pengadilan Tinggi Banten
Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/25/081803266/kronologi-rezky-adhitya-diputuskan-sebagai-ayah-biologis-dari-anak-wenny