Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putri Wenny Ariani

Kompas.com - 24/05/2022, 16:30 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menanggapi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Banten.

Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Ia mengatakan, kliennya merasa bersyukur karena Pengadilan memenangkan gugatannya.

"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini," kata Ferry.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.

Wenny pun akhirnya mengajukan banding dan tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Baca juga: Kuasa Hukum Wenny Ariani: kalau Rezky Adhitya Merasa Benar, Laporkan Saja Balik

"Menyatakan anak Wenny adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak Wenny bukan anak biologisnya," kata Ferry melanjutkan.

Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.

Sampai saat ini Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Rezky Adhitya terkait putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com