Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dea Only Fans Mengaku 4 Kali Coba Akhiri Hidup

Kompas.com - 18/05/2022, 13:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pornografi Dea Onlyfans mengaku pernah mencoba bunuh diri.

Namun dia tidak menjelaskan alasannya melakukan hal itu.

"Hampir mencoba bunuh diri empat kali. Tapi saya bukan karena terlibat hukum ya, saya harus mempertanggungjawabkan ini," ujar Dea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (18/5/2022).

"Tetapi, yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih dalam larut masalah seperti ini. 'Anak ini gimana ya?'. Itu yang saya sedihkan," kata Dea melanjutkan.

Baca juga: Mengaku Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Keringanan Hukuman

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan kliennya memiliki harapan besar terhadap penyidik dan kejaksaan.

"Tadi kami juga sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nya, nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaan. Karena melihat faktor itu tadi," tutur Abdillah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya, keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com