Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana

Kompas.com - 05/04/2022, 14:50 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dea OnlyFans yang menjadi tersangka kasus dugaan pornografi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis melalui keterangannya mengungkap hasil pemeriksaan tambahan terhadap Dea OnlyFans, yang mana polisi menyita sebuah google drive.

“Saudari D jadi kemarin kami baru saja melakukan pemeriksaan lanjutan, perkembangannya adalah kami sudah menyita google drive dari yang bersangkutan,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans

Dari google drive itu polisi menemukan 76 video serta gambar tak berbusana dari Dea OnlyFans.

“Dari google drive itu sudah kami idetifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” tutur Auliansyah lagi.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait video-video tersebut.

“Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli,” ucap Auliansyah.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans dan Ajukan Jadi Justice Collaborator

Sekadar diketahui, Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam. Dari pengakuan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Jadi Justice Collaborator untuk Bongkar Kasus Pornografi

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com