Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Kompas.com - 25/04/2022, 17:55 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam Undang Undang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) adalah perbedaan mendasar antara pemilik dokumen dan pemilik informasi suatu data.

Hal itu berkali-kali ditekankan oleh Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

"Di UU ITE ada informasi dan dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah, dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden dalam sidang.

Baca juga: Saksi Ahli UU ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Denden mengatakan, tak semua pemilik dokumen berhak atas informasi seseorang dalam dokumen yang dipegangnya.

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi itu ke orang lain," lanjutnya.

Denden menilai, letak pelanggaran sudah terlihat jelas saat terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari mengirimkan informasi pribadi Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.

Kemudian, lanjut Denden, pelanggaran berikutnya terlihat saat Adam Deni mengunggah dokumen itu ke media sosial.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

"Saya melihat ada dua orang di sini. A (Ni Made) mengirim informasi ke B (Adam Deni). Ini saja sudah salah. Tidak ada hak mereka di situ," ucap Denden.

"Pelanggaran kedua, B ini upload. Upload, kalau nama X (Ahmad Sahroni) ditutup itu tidak ada soal. Ini jelas terbuka," lanjutnya.

Secara singkat, Denden menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus Adam Deni.

"A melanggar karena mengirim ke B, dan B juga melanggar karena mengunggah ke media sosial. Kita harus pertimbangkan persetujuan dari X (Ahmad Sahroni), si pemilik informasi dokumen tersebut," ujar Denden.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Selain Denden, saksi lain yang dihadirkan Jaksa bernama Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Senada dengan Denden, Ronny juga menyebut adanya pelanggaran dalam kasus Adam Deni.

"Karena itu sudah ada nama, kategori data pribadi (Sahroni), termasuk yang ada di dalam itu," ucap Ronny.

Oleh karenanya, Denden beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar satu Pasal di UU ITE.

"Setelah saya pelajari kronologis di kejadian tersebut, yang tepat hanya di mentransmisikan elektronik untuk orang lain, sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," kata Denden.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lepas Nama Pepeng Naif, Franki Indrasmoro Rilis Lagu Ceriakan Dunia

Lepas Nama Pepeng Naif, Franki Indrasmoro Rilis Lagu Ceriakan Dunia

Musik
Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets, Kisah Dua Agen Pemerintah

Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets, Kisah Dua Agen Pemerintah

Film
Sinopsis Film Clash of The Titans, Perebutan Kekuasaan antara Manusia, Raja, dan Dewa

Sinopsis Film Clash of The Titans, Perebutan Kekuasaan antara Manusia, Raja, dan Dewa

Film
Sinopsis How to Make Millions Before Grandma Dies, Film Thailand yang Kuras Air Mata

Sinopsis How to Make Millions Before Grandma Dies, Film Thailand yang Kuras Air Mata

Film
Album Klasik Lauryn Hill 'Miseducation' Berada di Puncak Daftar Album Terbaik Apple Music Sepanjang Masa

Album Klasik Lauryn Hill "Miseducation" Berada di Puncak Daftar Album Terbaik Apple Music Sepanjang Masa

Musik
How to Make Millions Before Grandma Dies Raih Hampir 800.000 Penonton di Hari Ke-8 Tayang

How to Make Millions Before Grandma Dies Raih Hampir 800.000 Penonton di Hari Ke-8 Tayang

Film
Sinopsis Film The New Legend of Shaolin, Aksi Jet Li Selamatkan Diri

Sinopsis Film The New Legend of Shaolin, Aksi Jet Li Selamatkan Diri

Film
7 Girl Group Kpop yang Patut Dapat Pengakuan Lebih

7 Girl Group Kpop yang Patut Dapat Pengakuan Lebih

Seleb
Byeon Woo Seok Cerita Pernah Dianggap Tidak Akan Sukses Jadi Aktor

Byeon Woo Seok Cerita Pernah Dianggap Tidak Akan Sukses Jadi Aktor

K-Wave
Ashanty Ungkap Hal Romantis yang Dilakukan Anang Hermansyah

Ashanty Ungkap Hal Romantis yang Dilakukan Anang Hermansyah

Seleb
12 Tahun Menikah dengan Anang, Ashanty: Yang Penting Komunikasi

12 Tahun Menikah dengan Anang, Ashanty: Yang Penting Komunikasi

Seleb
Suzy dan Park Bo Gum Jadi Pramugari dan Pramugara Pesawat di Film Wonderland

Suzy dan Park Bo Gum Jadi Pramugari dan Pramugara Pesawat di Film Wonderland

K-Wave
Kehamilan Pertama Syahrini dan Kebahagiaan Para Artis

Kehamilan Pertama Syahrini dan Kebahagiaan Para Artis

Seleb
Ketika Sitha Marino Merasa Bersalah soal Konten ‘Tunangan’…

Ketika Sitha Marino Merasa Bersalah soal Konten ‘Tunangan’…

Seleb
Tertangkapnya DPO Pembunuh Vina di Tengah Kontroversi Filmnya

Tertangkapnya DPO Pembunuh Vina di Tengah Kontroversi Filmnya

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com