JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam Undang Undang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) adalah perbedaan mendasar antara pemilik dokumen dan pemilik informasi suatu data.
Hal itu berkali-kali ditekankan oleh Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
"Di UU ITE ada informasi dan dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah, dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden dalam sidang.
Baca juga: Saksi Ahli UU ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni
Denden mengatakan, tak semua pemilik dokumen berhak atas informasi seseorang dalam dokumen yang dipegangnya.
"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi itu ke orang lain," lanjutnya.
Denden menilai, letak pelanggaran sudah terlihat jelas saat terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari mengirimkan informasi pribadi Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.
Kemudian, lanjut Denden, pelanggaran berikutnya terlihat saat Adam Deni mengunggah dokumen itu ke media sosial.
Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi
"Saya melihat ada dua orang di sini. A (Ni Made) mengirim informasi ke B (Adam Deni). Ini saja sudah salah. Tidak ada hak mereka di situ," ucap Denden.
"Pelanggaran kedua, B ini upload. Upload, kalau nama X (Ahmad Sahroni) ditutup itu tidak ada soal. Ini jelas terbuka," lanjutnya.
Secara singkat, Denden menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus Adam Deni.
"A melanggar karena mengirim ke B, dan B juga melanggar karena mengunggah ke media sosial. Kita harus pertimbangkan persetujuan dari X (Ahmad Sahroni), si pemilik informasi dokumen tersebut," ujar Denden.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?
Selain Denden, saksi lain yang dihadirkan Jaksa bernama Doktor Ronny, seorang ahli ITE.
Senada dengan Denden, Ronny juga menyebut adanya pelanggaran dalam kasus Adam Deni.
"Karena itu sudah ada nama, kategori data pribadi (Sahroni), termasuk yang ada di dalam itu," ucap Ronny.
Oleh karenanya, Denden beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar satu Pasal di UU ITE.
"Setelah saya pelajari kronologis di kejadian tersebut, yang tepat hanya di mentransmisikan elektronik untuk orang lain, sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," kata Denden.
Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.