Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 25/04/2022, 12:15 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Kehadiran Adam Deni, dipastikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

"Iya, (Adam Deni) bakal hadir. Jadi jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi ahli dalam kasus Adam Deni.

"Iya, agendanya saksi ahli. Akan hadir dua (saksi ahli)," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, 18 April 2022, ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa.

Baca juga: Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Haifa mengaku sebagai followers Adam Deni di Instagram.

Saat Adam mengunggah dokumen transaksi sepeda Ahmad Sahroni, Haifa meng-capture postingan tersebut dan mengirimkannya kepada Ahmad Sahroni.

Sementara itu, saksi Cristito dikirimi langsung oleh Ahmad Sahroni terkait unggahan Adam Deni tersebut.

Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni

Lewat sambungan telepon, Ahmad Sahroni meminta Cristito melihat unggahan Adam Deni itu.

Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Staf Ungkap Awal Mula Sahroni Tahu Postingan Adam Deni

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com