Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Kompas.com - 19/04/2022, 10:37 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Ahmad Sahroni.

Beberapa fakta kasus Adam Deni terkuak dari dua saksi pihak Ahmad Sahroni yang hadir.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap rencananya menghadirkan sembilan saksi ahli. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni

1. Dua saksi

Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Haifa mengaku sebagai followers Adam Deni di Instagram.

Saat Adam mengunggah dokumen transaksi sepeda Ahmad Sahroni, Haifa meng-capture postingan tersebut dan mengirimkannya kepada Ahmad Sahroni.

Baca juga: Staf Ungkap Awal Mula Sahroni Tahu Postingan Adam Deni

Sementara itu, saksi Cristito dikirimi langsung oleh Ahmad Sahroni terkait unggahan Adam Deni tersebut.

Lewat sambungan telepon, Ahmad Sahroni meminta Cristito melihat unggahan Adam Deni itu.

2. Adam Deni temukan celah

Usai sidang, Adam Deni menanggapi keterangan para saksi tersebut.

Menurut Adam, keterangan salah satu saksi telah mematahkan semua tuduhan yang menuju kepadanya.

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli dalam Sidang Adam Deni

"Ada saksi bicara data tersebut (yang diunggah saya) milik Ni Made. Wah, itu sudah mematahkan apa yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan.

"Saya berharap semoga semua ada kelancaran," lanjutnya.

3. Ingin berhadapan dengan Sahroni di KPK

Adam Deni mengaku tak terlalu fokus dengan apa pun yang sedang bergulir di persidangan saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com