JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan sembilan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat terdakwa Adam Deni.
Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam persidangan.
"'Ahli yang kami hadirkan nanti ada 9 ahli, Yang Mulia," kata salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).
Hakim ketua pun menyetujui rencana jaksa dan mengumumkan bahwa sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 25 April 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Sebut KPK Minta Data Tambahan terkait Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
"Baik, karena sudah semua, sidang kami tunda hingga Senin, 25 April 2022 dengan JPU mengajukan saksi ahli. Ada 9 saksi ahli," ujar hakim ketua.
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, bersyukur karena banyaknya ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.
"Nanti sidang saksi ada 9 orang. Saya secara pribadi maupun secara pendapat saya secara hukum, kami sangat terima kasih kalau benar JPU menghadirkan 9 ahli itu," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.
"Karena nanti ketahuan, saya pengin buktikan bahwa pendapat ahli itu benar-benar obyektif sesuai dengan keilmuannya dia," lanjut Herwanto.
Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi, Adam Deni: Dia Takut
Sementara itu, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor Ahmad Sahroni.
Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa, yakni Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni
Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.
Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Baca juga: Adam Deni: Memang Saya Tukang Ancam?
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.