Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Kematian Tangmo Nida, Satu Per Satu Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/04/2022, 10:08 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian aktris Thailand, Tangmo Nida, sampai saat ini masih dalam penyelidikan setelah sempat dilakukan autopsi ulang pada dua minggu yang lalu.

Tangmo Nida ditemukan meninggal dunia, dua hari setelah dikabarkan jatuh dari kapal yang ditumpangi bersama lima orang lainnya.

Kelima saksi yang ada di kapal bersama Tangmo saat itu adalah Idsarin Juthasuksawat atau Gatick, Wisapat Manomairat atau Sand, Nitas Kiratisoothisathorn atau Job.

Baca juga: Viral Foto Tangmo Nida dengan Bodysuit, Sand Akui Benar Miliknya

Lalu ada pemilik kapal Tanupat Lerttaweewit atau Por dan pengemudi bernama Phaiboon Trikanjananun atau Robert.

Kini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kematian aktris Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Sand, Salah Satu Tersangka dalam Kasus Kematian Tangmo Nida Menyerahkan Diri

1. Tersangka pertama

Pada hari Minggu (3/4/2022), Wisapat Manomaikrat alias Sand, ditetapkan sebagai tersangka.

Sand menyerahkan diri kepada polisi di Nonthaburi setelah pihak berwajib mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

Ditemani oleh pengacaranya, Sand kemudian dibawa ke kantor inspektur polisi untuk diperiksa dan diinterogasi mendalam.

Baca juga: Manajer Tangmo Nida Mengaku Berikan Keterangan Palsu kepada Penyidik

2. Pemeriksaan ketiga

Sand telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kedua yang dilakukan 17 April 2022.

Dia akan kembali menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk ketiga kalinya.

Rencananya pada 26 April 2022, Sand bakal kembali diperiksa polisi.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tangmo Nida

3. Dua tersangka lainnya

Paiboon Treekanjananun alias Robert (pengemudi) dan Tanupat Lerttaweewit alias Por (pemilik kapal) merupakan dua tersangka lainnya dari kasus Tangmo Nida.

Keduanya disebut polisi telah memberikan pernyataan palsu dan menghilangkan barang bukti.

Polisi juga mendakwa Robert dan Por mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com