Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Virzha Beri Tanggapan

Kompas.com - 19/04/2022, 21:07 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol Muhammad Devirzha atau Virzha ikut terseret dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro.

Nama Virzha dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabarnya Virzha dijadwalkan hadir pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Once dan Virzha Sempat Nyanyikan Lagu Juliette, tapi Gagal Rilis

“Ya benar (tanggal 22 April dipanggil)” ujar Virzha saat ditemui di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Virzha menjelaskan bahwa dia kala itu menjadi pengisi acara dalam acara DNA Pro. Virzha mengaku hanya menerima honor dari manggung.

“Enggak mempromosikan, cuma pengisi acara. Dipanggil juga jadi saksi,” ungkap Virzha.

Baca juga: Lirik Lagu Lelaki Pencemburu - Dewa 19 feat. Virzha

Virzha memastikan bakal memenuhi panggilan penyidik.

Namun, disinggung apakah dia bakal mengembalikan uang dari DNA Pro, sang pelantun “Aku Lelakimu” ini mengatakan masih melihat hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Tergantung nanti pas ketemu di kepolisian. Kalau memang mau dikembalikan ya saya kembalikan, kalau enggak ya enggak,” ungkap Virzha.

Baca juga: Lirik Lagu Kenangan Manis - Dewa 19 feat. Virzha

Selain Virzha, beberapa figur publik juga dipanggil dalam kasus DNA Pro, salah satunya Marcello Tahitoe alias Ello.

Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Baca juga: Cerita Virzha Ikut Indonesian Idol Grogi Duet dengan Raisa dan Kesuksesan

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com