Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/04/2022, 16:58 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS itu disambut baik oleh banyak pihak, tak terkecuali penyanyi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti.

Lewat unggahan di akun Instagram miliknya, Krisdayanti mengucap syukur atas disahkannya RUU TPKS menjadi UU.

"Syukur atas diputuskannya UU TPKS setelah melalui pembahasan panjang di DPR-RI. Akhirnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna di DPR RI pagi ini," tulis Krisdayanti, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Antisipasi Naiknya Jumlah Pengaduan

Kemudian, istri Raul Lemos itu berharap, UU TPKS dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia dan membuka ruang yang aman bagi para korban.

"Semoga dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia," lanjut Krisdayanti.

Krisdayanti juga berterima kasih atas semua dukungan dari berbagai pihak yang terlibat hingga UU TPKS bisa disahkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KRIS DAYANTI (@krisdayantilemos)

"Terima kasih untuk teman-teman yang sudah membantu dan men-support pengesahan Undang Undang ini, merdeka!" tulis Krisdayanti lagi.

Sebelumnya, proses RUU TPKS ini terbilang alot hingga disahkan menjadi Undang Undang.

Dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Baca juga: Momong Cucu, Krisdayanti Berjemur Pagi Bareng Ameena

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com