Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masing-masing Ajukan Hak Perwalian Anak

Kompas.com - 11/04/2022, 14:46 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses perceraian antara artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea tengah bergulir.

Pada Senin (11/4/2022), sidang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Orang Ketiga di Gugatan Cerai Olla Ramlan

Olla dan Aufar sama-sama tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Olla, Maruli Tampubolon, menuturkan bahwa kliennya dalam gugatan mengajukan keinginan untuk bercerai dan hak perwalian anak.

Aufar ternyata juga mengajukan permohonan perwalian anak.

Baca juga: Gugatan Olla Ramlan ke Aufar Hutapea, Hanya Ingin Cerai dan Perwalian Anak

"Cerai aja dengan pemeliharaan anak, perwalian. Namun dari pihak Pak Aufar juga menyampaikan permohonan perwalian, kita lihat nanti repliknya," tutur Maruli Tampubolon di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Adapun kuasa hukum Aufar, Jonathan Tampubolon, mengatakan ia tidak bisa membeberkan isi detail materi persidangan.

"Ya memang ada, karena ada anak jadi mengenai itu (hak asuh anak) ada. Tapi untuk saya bicara materi terlalu dalam enggak boleh karena sidang aja tertutup ya," ujar Jonathan Tampubolon ditemui terpisah di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Absen di Sidang Cerai Lanjutan

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah akhir 2012 silam.

Aufar terpaut usia 6 tahun lebih muda dari Olla.

Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com