Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jadi Tersangka, Vanessa Khong Tuding Mantan Tunangan Indra Kenz soal Aliran Dana

Kompas.com - 11/04/2022, 12:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong tampaknya tidak menerima soal penetapan tersangka karena diduga turut menikmati atau menyembunyikan uang dari hasil penipuan Binomo.

Setelah penetapan tersangka ini, Vanessa Khong terlihat naik pitam. Yang terbaru, ia menuding mantan tunangan Indra Kenz, Susyen Regina, melalui unggah Instagram-nya.

Vanessa Khong memperlihatkan potongan hasil wawancara presenter Uya Kuya dengan Susyen Regina yang mengaku tidak menerima apa-apa dari Indra Kenz selain cincin.

"Pak polisi, coba tanya dong mbak nya pernah dikasih apa saja sama si Indra Kenz. Masa katanya enggak ada?" tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: 5 Fakta Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Ikut Ditetapkan Tersangka

"Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah duit berapa. Kalau memang mau adil, semuanya diperiksa dong pak," tulis Vanessa Khong lagi.

Pada slide unggahan Instagram selanjutnya, Vanessa Khong menuding Susyen Regina soal penerima aliran dana dari Indra Kenz.

Vanessa Khong menyebut, Susyen Regina menerima dana dari Indra Kenz cukup banyak.

"Pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia ya mbak? Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak? Siap siap ya. Yuk, situ jangan sok polos, mengaku di podcast enggak terima apa-apa," tulis Vanessa Khong.

Baca juga: Tak Mau Sendiri Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Mantan Pacar Indra Kenz: Yuk Situ Jangan Sok Polos

Ia kemudian membuat pengakuan soal pemeriksaan polisi.

"Btw, aku dan keluarga sudah bolak balik diperiksa sebagai saksi. Kok mbak nya belum dipanggil-panggil juga ya? Masa polisi pilih kasih sih," tutur Vanessa Khong.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Kekasih Jadi Tersangka Binomo

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com