Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Kekasih Jadi Tersangka Binomo

Kompas.com - 11/04/2022, 09:09 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi aplikasi berkedok trading binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz memasuki babak baru.

Polisi menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo ini.

Salah satunya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Tak sendiri, Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, ikut dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Bantah Sembunyikan Aliran Dana dan Sebut Indra Kenz Punya Utang

Vanessa Khong dan dua orang lainnya menambah panjang daftar tersangka investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.

Sebelumnya ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah terlebih dahulu ditahan.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

Baca juga: Bantah Tuduhan Sembunyikan Uang Indra Kenz, Vanessa Khong: Biar Fakta yang Bicara

1. Menerima aliran dana dari Indra Kenz

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyatakan bahwa tiga orang tersangka tersebut menerima aliran dana.

Mereka akan segera diperiksa Bareskrim sebagai tersangka terkait dengan transaksi dan aliran dana.

“Tiga orang tersangka terdapat aliran dana dari Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Tuding Indra Kenz yang Punya Utang kepada Ayahnya


2. Disangkakan pasal pencucian uang

Whisnu juga menyatakan bahwa Vanessa Khong dan lain-lainnya disangkakan pasal pencucian uang.

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” tulis Whisnu Hermawan menambahkan.

Baca juga: Vanessa Khong: Baru Masuk Usia 20 Tahun, tetapi Sudah Jadi Tersangka

3. Akan diperiksa dan ditindak lanjut pada 14 April 2022

Whisnu menyatakan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan penyembunyian aliran dana dan pencucian uang atas kasus binomo.

Pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis, 14 April 2022.

“Pemeriksaan terhadap tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei pada hari Kamis 14 April 2022,” tutur Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com