Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Marshel Widianto Diduga Pembeli Konten Dea OnlyFans, Polisi Jawab Begini

Kompas.com - 06/04/2022, 16:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah polisi mengumumkan ada komedian berinisial M yang membeli konten tersangka Dea OnlyFans, nama komika Marshel Widianto kerap kali disebut-sebut.

Tidak sedikit warganet langsung membanjiri kolom komentar Instagram Marshel Widianto untuk mempertanyakan hal tersebut.

Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana tidak menjawab secara pasti apakah komedian berinisial M itu adalah Marshel Widianto atau bukan.

“Saya kira kalian tahu, lihat besok saja. Karena, akhir-akhir ini yang bersangkutan cukup terkenal,” ujar Made saat dihubungi awak media, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Komedian Inisial M dan Kasus Dugaan Pornografi Dea OnlyFans

I Made Redi tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.

Hanya saja, I Made Redi memastikan bakal ada pemeriksaan terhadap komedian berinisial M sebagai saksi.

“Besok rencana kami panggil jam 10 pagi, yang bersangkutan komedian M ini. Besok kami panggil jam 10,” ucap I Made.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyidik memeriksa google drive milik Dea OnlyFans dan ditemukan 76 video serta banyak gambar tak berbusana.

Baca juga: Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans

Kepada penyidik, Dea mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Jadi Justice Collaborator untuk Bongkar Kasus Pornografi

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com