Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Olivia Nathania Bantah Tuduhan Farhat Abbas

Kompas.com - 30/03/2022, 20:03 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, menanggapi tudingan Farhat Abbas soal dugaan penipuan yang dilakukan kliennya.

Andy Mulia Siregar dengan tegas membantah tuduhan bahwa Olivia Nathania pernah melakukan penipuan sebelum kasus CPNS bodong.

"Jadi saya menyampaikan kepada Farhat, permasalah-permasalahan itu kan enggak pernah ada, enggak terjadi, tidak pernah ada laporan polisi atau apapun," kata Andy Mulia Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Sebagai informasi, Farhat Abbas pernah menikah dengan ibunda Olivia Nathania, penyanyi Nia Daniaty.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong

Andy Mulia Siregar meminta Farhat Abbas lebih bijak dengan tidak mengeluarkan pernyataan tentang isu yang belum tentu kebenarannya.

"Jadi sebenarnya enggak perlulah diumbar-umbar, dicari-cari kesalahan Oi, karena itu enggak ada, enggak pernah ada," ujar Andy.

Andy Mulia Siregar tidak percaya Farhat Abbas yang sangat mengerti hukum akan menutupi penipuan-penipuan yang dilakukan Olivia.

"Enggaklah, enggak ada itu (penipuan). Enggak mungkin bisa ditutupi, namanya proses hukum enggak bisa ditutupi. Jadi apa yang disampaikan Farhat itu enggak benar," tegasnya.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania tentang Upaya Banding

Andy mengaku heran dengan pernyataan Farhat Abbas tentang Olivia.

"Kalau seandainya ya tanda petik, kalaupun ada, pernah melakukan nakal-nakal biasa, atau ada aib-aib, harusnya dia sebagai mantan bapak sambung, harusnya kan tidak mengumbar-umbar ke media. Jadilah pria sejati," ujar Andy.

Sebelumnya, Farhat Abbas menyebut Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, melakukan pemalsuan visa, penggelapan serta penipuan berlian, penipuan katering, penjualan kamera dari production house, dan bisnis pakaian.

Farhat Abbas mengatakan, dia yang waktu itu masih menjadi suami Nia Daniaty bergerak cepat menyelamatkan sang anak sambungnya.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Penjara

"Berlian yang di Melawai itu kita bayar, kemudian kita serahkan kepada orang yang punya. Kita anggap, waktu itu saya pengacaranya, saya anggap itu tidak pernah terjadi penipuan dan penggelapan karena kita tutupi," ujar Farhat Abbas di kanal YouTube Uya Kuya.

Farhat Abass menyebut penipuan Olivia termasuk canggih. Korban percaya karena Oi merupakan anak Nia Daniaty.

Pada Senin (28/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

Baca juga: Nasib Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania, Uangnya Mungkin Tak Kembali

Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkait pengadaan CPNS.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com