Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 30/03/2022, 16:25 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas membongkar sederet penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan anak sambungnya, Olivia Nathania, selain penipuan calon PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Dalam tayangan di YouTube Uya Kuya, Farhat Abbas menyebut Olivia Nathania sudah sering terlibat penipuan sejak lama sebelum kasus CPNS bodong ramai dibicarakan.

Pertama, menurut Farhat Abbas, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, pernah melakukan pemalsuan visa dan penggelapan serta penipuan berlian.

Baca juga: Nia Daniaty Selalu Absen di Sidang Olivia Nathania, Alasan Sakit hingga Sibuk Bekerja

"Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita. (Olivia Nathania) pernah dianggap memalsukan visa. Ada penggelapan dan penipuan berlian. Korbannya, hampir Rp 1,4 miliar (enggak berlanjut proses hukum) karena kami tutup," kata Farhat Abbas dikutip Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Kata Farhat Abbas, dia yang waktu itu masih menjadi suami Nia Daniaty bergerak cepat menyelamatkan anak sambungnya.

"Berlian yang di Melawai itu kami bayar, kemudian kami serahkan kepada orang yang punya. Kami anggap, waktu itu saya pengacaranya, saya anggap itu tidak pernah terjadi penipuan dan penggelapan karena kami tutupi," ujarnya.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Belum Ada Rencana Jenguk

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Farhat Abbas, Olivia Nathania juga disebutnya melakukan beberapa penipuan lain.

"Ada sekelompok pengusaha katering, yang dipesan tapi enggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya, bisnis pakaian, yang lainnya kurang hapal, yang jelas ada kaitannya," ujarnya.

Farhat Abass menyebut penipuan Olivia termasuk canggih. Korban percaya karena Oi merupakan anak Nia Daniaty.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania tentang Upaya Banding

"Buktinya sekarang ada masalah yang dikejar-kejar Nia Daniaty," ucap Farhat Abbas.

Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Tegar Mulia Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan.

Adapun, Olivia Nathania kini menjadi tahanan atas kasus penipuan calon PNS.

Baca juga: Nasib Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania, Uangnya Mungkin Tak Kembali

Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.

Pada Senin (28/3/2022), majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com