Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alffy Rev Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan pada Pekan Depan

Kompas.com - 22/03/2022, 16:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipedsiber Bareskrim Polri bakal memeriksa musisi Alffy Rev sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipedsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol memastikan, Alffy Rev dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

"Iya (Alffy Rev) pemeriksaan hari Kamis," ujar Reinhard saat dihubungi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Rizky Bilar dan Alffy Rev Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

Sebagai informasi, Alffy Rev menerima suntikan dana dari Doni Salmanan untuk kebutuhan produksi "Wonderland Indonesia" secara massal.

Mulai dari membayar talent, kostum, hingga biaya sewa lokasi syuting.

Alffy Rev melalui unggah Instagram-nya menjelaskan, saat itu timnya kelimpungan mencari sponsor untuk proyek "Wonderland Indonesia."

Baca juga: Alffy Rev Buka Suara soal Suntikan Dana Doni Salmanan, Titi DJ dan Angga Sasongko Beri Dukungan

Proposal ke pihak pemerintah maupun swasta telah diajukan, tetapi belum ada yang memberikan persetujuan.

Doni Salmanan pun datang untuk membantu proyek "Wonderland Indonesia". Alffy dan tim langsung menyambut baik niat pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Bandung itu.

Saat hadir di YouTube Bisik Rossa, Alffy pernah bercerita bahwa Doni Salmanan menyuntikkan dana tiga bulan sebelum produksi "Wonderland Indonesia" dimulai.

Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Total biaya produksi "Wonderland Indonesia" yang juga didapat dari Kemendikbud Ristek mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Baca juga: Pernah Dapat Dana dari Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia, Ini Kata Alffy Rev

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (8/3/2022), penyidik langsung menahan Doni Salmanan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com