Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2022, 19:36 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang tuntutan atas kasus kecelakaan November 2021.

Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo.

Jaksa mengatakan Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.

Baca juga: Fadly Ungkap Keluarganya Belum Berkomunikasi dengan Tubagus Joddy

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Adi Prasetyo Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Fadly Hormati Tanggung Jawab Tubagus Joddy atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Adi Prasetyo lagi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.

Dalam kecelakaan saat itu, selain Vanessa Angel yang meninggal dunia, suaminya Febri Andriansyah juga meninggal.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dan Didakwa Pasal Berlapis

Sementara asisten rumah tangga dan anak Vanessa, Gala Sky selamat dengan luka-luka.

Adapun saat itu mobil mereka melaju dari Jakarta dan hendak menuju Surabaya.

Kecelakaan terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com