Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Muhammad Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Kompas.com - 17/03/2022, 11:37 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dan pebisnis Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Suami dari Tiara Pangestika itu tiba sekitar pukul 10.05 WIB di Bareskrim Polri didampingi beberapa pihak.

Arief Muhammad terlihat tenang, mengenakan kemeja hitam dengan masker berwarna sama.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Arief Muhammad Siap Bantu Penyidikan Kasus Doni Salmanan

Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Arief sempat menyapa awak media dan mengaku telah menerima surat undangan dari pihak penyidik sejak kemarin.

"Jadi hari ini kami datang ke proses penyidikan, kebetulan kemarin undangannya dikirim," kata Arief Muhammad saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

"Sebagai warga negara yang baik, aku datang dengan senang hati untuk proses penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Namun, ia belum mau banyak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya hari ini.

"Kami juga enggak mau obrolin apa-apa, masuk dulu nanti kami update lagi," ujar Arief Muhammad.

Sebagai informasi, Arief Muhammad diperiksa karena sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Bantah Jual Mobil ke Doni Salmanan Kelewat Mahal, Arief Muhammad: Malah Kemarin Kemurahan

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com