Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2022, 18:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022).

Tiba di Bareskrim pada pukul 14.02 WIB hingga 17.43 WIB, Rizky Febian mendapat 19 pertanyaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Sembilan belas pertanyaan," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Rabu (16/3/2022).

Namun Ahmad Ramzy tidak menjelaskan secara detail pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Rizky Febian.

Baca juga: Reaksi Rizky Febian Saat Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Ahmad Ramzy hanya mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan seputar uang Rizky Febian yang didapatkan dari Doni Salmanan setelah membeli racikan minuman.

"Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramzy.

Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp 400 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Rizky Febian Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Rizky Febian Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com