JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi atas kasus binary option Quotex yang menjerat suaminya, Selasa (15/3/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina selesai pada pukul 01.00 WIB, Rabu (16/3/2022). Dinan tiba di Bareskrim pukul 13.45 WIB, Selasa.
Baca juga: Reaksi Rizky Febian Saat Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
"Jam 1-an lah," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Rabu.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, mengatakan, Dinan diperiksa terkait uang dan barang yang diterima dari suaminya.
"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan. Iya kalau terkait dengan Doni untuk sementara (disita)," kata Ikbar, Rabu.
Baca juga: Rizky Febian Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan
"Memenuhi kebutuhan penyidikan. Kalau enggak, enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ujar Ikbar, melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Figur Publik Wajib Lapor Aliran Dana Doni Salmanan, jika Tidak Konsekuensinya Kena UU TPPU
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Rizky Febian Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.