Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2022, 11:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan lalu, penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus dugaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara, Ardhito Pramono selanjutnya menjalani rehabilitasi enam bulan.

Kasus dihentikan

Kini, kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2022).

Kendati demikian, Zulpan menolak untuk menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Dia menyarankan untuk menayangkan langsung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan.

"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," tutur Zulpan melanjutkan.

Alasan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasan penyidik.

Ady Wibowo menyinggung hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta untuk Ardhito Pramono agar direhabilitasi karena dalam kategori pengguna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com