Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 11 Jaket Balenciaga hingga Dior dan Celana Valentino Milik Doni Salmanan

Kompas.com - 15/03/2022, 14:42 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aset Doni Salmanan, termasuk jaket dan celana, juga ikut disita Bareskrim Polri.

Dari pantauan Kompas.com di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022), polisi menunjukkan barang bukti selain mobil dan motor milik Doni Salmanan yang disita.

Terlihat empat pasang sepatu bermerek Balenciaga, Air Jordan, dan Air Dior.

Kemudian, 11 jaket bermerek Balenciaga, Dior, Bape, Canali, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk tiga celana Valentino.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Binary Option Quotex

Polisi juga menunjukkan topi dan tas bermerek Supreme dan uang Rp 3 miliar.

Berikut rincian aset Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri termasuk jaket, celana, topi dan tas yang disebutkan di atas.

Sepatu Doni Salmanan yang ikut disita polisi ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Sepatu Doni Salmanan yang ikut disita polisi ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

- Dua unit rumah di wilayan Soreang dan kota Bandung.

- Dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera.

- Lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI.

Baca juga: Curahan Hati Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Dipenjara

- Satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan merk Hermes, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik akan terus melaca aset-aset milik maupun aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Jaket dan sepatu Doni Salmanan yang ikut disita polisi ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Jaket dan sepatu Doni Salmanan yang ikut disita polisi ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Baca juga: Aset Doni Salmanan Disita, Berpindah dari Garasi ke Bareskrim Polri

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com