Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 14/03/2022, 16:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Pengakuan Olivia Nathania soal Kasus CPNS Bodong, Raup Rp 25 Juta Per Orang dan Keterlibatan Guru SMA-nya

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ayu Ting Ting Jarang Terlihat Nongkrong dengan Teman Selebritas, Kiky Saputri: Insecure Parah

Ayu Ting Ting Jarang Terlihat Nongkrong dengan Teman Selebritas, Kiky Saputri: Insecure Parah

Seleb
Siapkan Rangga & Cinta, Riri Riza Cari Talenta Baru yang Jago Akting, Menyanyi, dan Tari

Siapkan Rangga & Cinta, Riri Riza Cari Talenta Baru yang Jago Akting, Menyanyi, dan Tari

Film
Didatangi Alan Walker, Guru Musik Tri Adinata di Medan Menangis Haru

Didatangi Alan Walker, Guru Musik Tri Adinata di Medan Menangis Haru

Musik
5 Lagu Legendaris Iwan Fals yang Tak Lekang oleh Waktu

5 Lagu Legendaris Iwan Fals yang Tak Lekang oleh Waktu

Musik
Ketika Iqbaal Ramadhan Bertransformasi Jadi BAALE dalam Bermusik…

Ketika Iqbaal Ramadhan Bertransformasi Jadi BAALE dalam Bermusik…

Musik
Mira Lesmana dan Riri Riza Ungkap Keresahan Industri Film Didominasi Horor

Mira Lesmana dan Riri Riza Ungkap Keresahan Industri Film Didominasi Horor

Film
Tak Ingin Terjun ke Dunia Politik, Sule: Bukan Bidangnya, Takut Salah

Tak Ingin Terjun ke Dunia Politik, Sule: Bukan Bidangnya, Takut Salah

Seleb
RM BTS Cerita Tekanan Menjadi Leader Grup Idol Populer

RM BTS Cerita Tekanan Menjadi Leader Grup Idol Populer

K-Wave
Angga Puradiredja: Can Machines Fall In Love? adalah Album Terbaik MALIQ & D’Essentials

Angga Puradiredja: Can Machines Fall In Love? adalah Album Terbaik MALIQ & D’Essentials

Musik
Angga Puradiredja Bocorkan Rahasia di Balik Lagu-lagu MALIQ & D’essentials yang Selalu Populer

Angga Puradiredja Bocorkan Rahasia di Balik Lagu-lagu MALIQ & D’essentials yang Selalu Populer

Musik
Angga Ungkap Rahasia Maliq & D'essentials Tetap Kompak Selama 22 Tahun

Angga Ungkap Rahasia Maliq & D'essentials Tetap Kompak Selama 22 Tahun

Musik
Rendy Kjaernett Kini Kuliah Jurusan Teologi

Rendy Kjaernett Kini Kuliah Jurusan Teologi

Seleb
Berangkat dari Keresahan sebagai Ayah, Eko Patrio Produseri Serial Love Daddy

Berangkat dari Keresahan sebagai Ayah, Eko Patrio Produseri Serial Love Daddy

Film
Cerita Mira Lesmana Tawari Nicholas Saputra Jadi Produser Film Rangga & Cinta

Cerita Mira Lesmana Tawari Nicholas Saputra Jadi Produser Film Rangga & Cinta

Film
Jadwal Tayang Film Saat Menghadap Tuhan

Jadwal Tayang Film Saat Menghadap Tuhan

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com