Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Doni Salmanan Usai Ditahan dan Dikunjungi Istrinya

Kompas.com - 10/03/2022, 18:40 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Ikbar menyebut, Doni Salmanan terlihat sehat dan tidak ada tanda murung atau stres usai terjerat kasus hukum.

“Kondisi Kang Doni, baik, sehat. Mohon doanya dari semuanya. Enggak ada tanda dia murung atau stres begitu,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Sebagai informasi, usai resmi ditahan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex itu sempat dikunjungi oleh istrinya, Dinan Nurfajrina.

“Istrinya datang pas habis ditahan, pas malamnya. Ya mereka sempat ngobrol, memberikan doa dan dukungan terhadap Kang Doni yang sedang diberikan ujian, sekadar support begitu,” ujar Ikbar.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Penangguhan Penahanan Bakal Dikabulkan

Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Ikbar lantas menyakini permohonan penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan karena Doni Salmanan dinilainya kooperatif dan mengikuti alur hukum yang berlaku.

“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia koopratif juga,” ujar Ikbar.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik soal penangguhan penahanan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli.

Baca juga: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Kasus berawal dari laporan seseorang yang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni dari Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com