Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/03/2022, 07:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam hingga gelar perkara.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama.

Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Diusut, Alffy Rev Bersedia Kembalikan Biaya Produksi Wonderland Indonesia?

Doni juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

1. Penyitaan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan barang bukti yang disita Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Doni Salmanan.

"Ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa.

Baca juga: Doni Salmanan Diduga Cuci Uang, Pernah Donasi Rp 1 Miliar ke Reza Arap hingga Amplop Dollar Lesti-Billar

Untuk diketahui, akun YouTube King Salmanan milik Doni Salmanan berisi konten seputar binary option.

Akun dengan subscriber 1,22 juta itu kini sudah tidak berisi konten satu pun tentang binary option.

Selain itu, kata Ahmad Ramadhan, polisi juga menyita satu bundel rekening bank Doni Salmanan dan satu bundel bukti transfer deposit serta withdraw.

Baca juga: 5 Fakta tentang Doni Salmanan Crazy Rich Asal Soreang Bandung, Dikenal Dermawan oleh Tetangga

"Serta satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," kata Ahmad Ramadhan.

2. Aliran dana

Karena diterapkan pasal TPPU terhadap Doni Salmanan, penyidik bakal menelusuri aliran dana pria asal Bandung tersebut.

"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Pernah Dapat Dana dari Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia, Ini Kata Alffy Rev

Setelah mengetahui aliran dana dan menyimpan barang bukti, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyidik bakal melakukan penyitaan kembali.

"Tentu, setelah itu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.

3. Periksa istri

Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa penyidik bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina ini juga guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

“Iya, jawabannya iya (istri Doni Salmanan akan diperiksa),” ujar Ahmad Ramadhan.

4. Dalami nama afiliator lain

Ahmad Ramadhan tidak menampik juga bakal mendalami nama afiliator binary option lain dalam kasus Doni Salmanan.

"Sementara, tersangkanya masih yang bersangkutan, DS, dan tentu masih didalami (nama afiliator binary option lain)," kata Ahmad Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com