JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyidik bakal mengecek aliran dana tersangka Doni Salmanan.
Sebab, dalam kasus binary option Quotex ini, Doni Salmanan diterapkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Setelah mengetahui aliran dana dan menyimpan barang bukti, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyidik bakal melakukan penyitaan.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Kooperatif dan Akui Segala Perbuatan soal Quotex
"Tentu, setelah itu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 1 Miliar yang Disawer Doni Salmanan kepada Reza Arap?
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.