Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Istri Doni Salmanan soal Kasus Quotex

Kompas.com - 09/03/2022, 17:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa penyidik bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

“Iya, jawabannya iya (istri Doni Salmanan akan diperiksa),” ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Heboh di Media Sosial, Doni Salmanan Akui Sudah Pernah Menikah

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum mengungkapkan kapan Dinan Fajrina bakal diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Hanya saja, Ahmad Ramadhan menjelaskan, segala bentuk aliran dana yang diberikan Doni Salmanan kepada siapa pun dan bersumper dari binary option bakal disita polisi.

“Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka, kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dia lakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: 5 Fakta Doni Salmanan, Pernah Kerja Serabutan hingga Rasakan Penghasilan Miliaran Rupiah

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com