Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Kompas.com - 09/03/2022, 15:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus dugaan penipuan berkerok trading binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak menampik bakal mendalami nama afiliator binary option lain dalam kasus Doni Salmanan.

"Sementara, tersangkanya masih yang bersangkutan, DS, dan tentu masih didalami (nama afiliator binary option lain)," kata Ahmad Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tunjukkan Isi Pesan dari Doni Salmanan, Istri: Setiap Saat Cuma Ngingetin Shalat

Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara pada Seala (8/3/2022).

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung memeriksa Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka binary option Quotex.

Bukan hanya itu, Doni Salmanan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.

Baca juga: 5 Fakta Doni Salmanan, Pernah Kerja Serabutan hingga Rasakan Penghasilan Miliaran

"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucap Ahmad Ramadhan.

"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun. Di mana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Polisi Tracking Aliran Dana Doni Salmanan dan Bakal Disita

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com