Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2022, 09:25 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdananya, Senin (7/3/2022). Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya.

Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni soal Permintaan Maaf Adam Deni, Lanjut ke Meja Hijau dan Bukan Sekali Mengunggah Dokumen

“Senin akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni,” kata Susandi saat dihubungi wartawan, Minggu (6/3/2022).

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Bilang Begini

Sebelumnya, yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD.

SYD adalah salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni meminta maaf kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Baca juga: Adam Deni Tak Hanya Sekali Unggah Dokumen yang Singgung Ahmad Sahroni

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” kata Adam dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com