JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus Quotex dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihak terlapor diduga telah melanggar berbagai pasal hukum atas kasus trading binary option tersebut.
Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Doni Salmanan atas Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan bisa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan melakukan penetapan tersangka.
Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex
Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.
Doni Salmanan juga menjadi orang yang membiayai produksi video klip Wonderland Indonesia karya Alffy Rev.
Dalam video wawancara bersama Rossa, Alffy mengaku proses produksi video tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.