Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2022, 07:23 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima dengan lapang dada vonis atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Baca juga: Terungkap Alasan Nora Alexandra Tak Jadi Ancam Cerai jika Jerinx Tersandung Lagi Kasus Hukum

Hal itu disampaikan Sugeng melalui edaran surat resmi yang ditujukkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," bunyi edaran surat resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sugeng menyebut kliennya menerima putusan tersebut karena ingin segera mengakhiri kasus-kasus hukumnya selama ini.

Baca juga: Pengakuan Nora Alexandra Sempat Ingin Bunuh Diri gara-gara Kasus Jerinx Vs Adam Deni

"Jerinx ingin menyudahi masalah hukum yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Kedepannya, suami dari Nora Alexandra itu ingin fokus berkarya di musik dan keluarganya.

"Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum, dan hendak berkarya musik lagi sambil menjalankan peran sebagai suami, mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak," lanjutnya.

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Jerinx SID Siap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

Sugeng mengatakan, tim kuasa hukum tentu menghargai dan mengutamakan kepentingan Jerinx.

"Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Baca juga: Rangkulan Jerinx dan Dukungan Nora Alexandra terhadap Suami yang Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com