Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Mengaku Disuruh OS untuk Unggah Dokumen ke Media Sosial

Kompas.com - 22/02/2022, 14:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Adam Deni mengaku disuruh untuk mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.

Diketahui, Adam Deni terjerat kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Susandi, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Minta Maaf agar Keluar dari Tahanan, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi

Pemilik nama lahir Adam Deni Geraka itu meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Jerinx Prihatin dan Doakan Segera Sembuh

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com