Nora berharap besar agar majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan kepada Jerinx.
“Ya semoga dari pihak Bapak Hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX,” tutur Nora.
Seperti diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Tanpa Jerinx, Nora Alexandra Harus Kerja Keras untuk Cukupi Kebutuhan Keluarga
Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Adam Deni mengaku, ia menerima telepon dugaan ancaman berisi kekerasan karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.