Jerinx pun sangat terkejut saat tahu perkataannya itu tetap berujung ke laporan polisi yang dibuat Adam Deni.
Jerinx sendiri tak mengetahui bahwa Adam Deni ternyata merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu.
Atas tindakannya, Jerinx kemudian didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, hari ini pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi, yakni ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.
Sementara itu, Adam Deni membantah tuduhan tersebut. Ia pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx karena menuduhnya meminta uang damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.