Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Mengaku Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah di Bali agar Cabut Laporan

Upaya mediasi itu digelar usai Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat telepon.

Menurut Jerinx, Adam Deni saat itu meminta uang sebesar Rp 15 miliar sebagai syarat damai.

Namun, pihak Jerinx mengaku tak memiliki uang sebesar itu. 


Jerinx dan ayahnya, I Wayan Arjono, lalu sepakat menawarkan sebidang tanah milik keluarganya di Bali sebagai pengganti uang damai.

"Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah 15 M. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara'," kata Jerinx saat ditemui usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Namun, Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.

"Dia (Adam Deni) bilang 'wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.

Menimbang kesanggupan pihaknya, Jerinx menyebut Adam Deni sempat mencari cara lain agar mediasi tetap berhasil.

Adam Deni kemudian menawarkan sebuah surat pernyataan maaf yang dibuatnya dengan harga Rp 300 juta.

"Dia lalu punya ide lain, 'saya akan bikin surat pernyataan memaafkan Bli'. Saat itu dia minta Rp 300 juta," lanjut Jerinx.

Mediasi itu pun tetap gagal dan proses hukum Jerinx berlanjut hingga ke meja hijau.

Jerinx menambahkan, Adam Deni telah memaafkannya soal dugaan ancaman tersebut beberapa jam setelah ditelepon.

"Setelah telepon (dugaan ancaman), beberapa jam saya telepon dia (Adam) lagi. Saya minta maaf. Dia bilang, 'ya Bli saya paham', memaafkan, dan dia bilang Desember akan ke Bali," ujar Jerinx.

"Waktu itu kami sudah berjanji. Sudah damai nih, tenang. Dia mengakui ke media kalau sudah maafkan saya," lanjutnya.

Jerinx pun sangat terkejut saat tahu perkataannya itu tetap berujung ke laporan polisi yang dibuat Adam Deni.

Jerinx sendiri tak mengetahui bahwa Adam Deni ternyata merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu.

Atas tindakannya, Jerinx kemudian didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, hari ini pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi, yakni ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Adam Deni membantah tuduhan tersebut. Ia pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx karena menuduhnya meminta uang damai.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/14/210754666/jerinx-mengaku-pernah-tawarkan-adam-deni-sebidang-tanah-di-bali-agar-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke