Dari vonis itu, Rachel juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Vonis itu diberikan karena Rachel terbukti bersalah melanggar atas kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Kasus Rachel Vennya ini bermula dari unggahan netizen yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Netizen itu mengungkap Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi hanya karantina selama tiga hari.
Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan semakin membuat heboh ketika Rachel diketahui pergi merayakan pesta ulang tahunnya ke Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.