Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?

Kompas.com - 12/01/2022, 18:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang hak perwalian Gala Sky Andriansyah kembali digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Dalam kasus ini, ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal yang menggugat hak perwalian cucunya. Adapun ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.

Sebelumnya Doddy juga pernah mengajukan permohonan perwalian Gala di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak karena berkas untuk kasus perwalian sudah lebih dulu masuk di PA Jakarta Barat.

Baca juga: Kuasa Hukum: Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky, Hak Asuh untuk Faisal

Kuasa hukum Doddy, Tegar Firmansyah mengatakan, Doddy memang menginginkan hak perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah dan hak asuh di tangan Faisal.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.

Hal berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno. Dia menyampaikan, dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

"Nah, itu kontradiktif, enggak bisa. Bagaimana mungkin perwalian di sana sedangkan hadhanah (pengasuhan anak) di kita, enggak mungkin. Bagaimana menjangkau hadhanah ketika perwalian di pihak lain, itu enggak masuk akal," kata Sukrisno.

Lantas apakah hak perwalian dan hak asuh berbeda?

 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman menjelaskan, sejatinya tidak ada perbedaan di antara kedua diksi tersebut karena memiliki makna kata yang sama.

"Wali dan hak asuh sama," kata Sulaiman saat ditemui di kantornya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022)

"Ya otomatis kalau dia menjadi walinya, otomatis akan menjadi hak asuhnya," tegas Sulaiman melanjutkan.

Secara sederhana, Sulaiman menggambarkan maksud dari pernyataannya.

Anak yang masih di bawah umur bakal dipelihara hingga diasuh apabila orangtuanya belum bercerai atau meninggal dunia.

Namun, ketika anak yang masih di bawah umur kehilangan orangtua, maka wali akan ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan. Seperti kasus Gala yang kehilangan kedua orangtuanya, yaitu Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.

"Ketika orangtua meninggal, maka akan beralih ke orang lain. Siapa orang lain itu? Dari keluarga orangtua kedua belah pihak yang akan menjadi walinya," ujar Sulaiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com