Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Batalkan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik, Sudah Ditandatangani 3.000 Orang

Kompas.com - 12/01/2022, 13:25 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mendesak pemerintah agar segera membatalkan dua regulasi yang mengatur soal royalti musik.

Dua aturan tersebut adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Adapun musisi yang tergabung dalam AMPLI di antaranya Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Endah Widiastuti, Melly Goeslaw, Eross Chandra, Once Mekel, Tompi, Eva Celia, Riko Prayitno, Yovie Widianto dan Ardhito Pramono.

Baca juga: Ketua Komisi X Nilai PP 56/2021 Bisa Munculkan Sengketa, Rugikan Musisi serta Pencipta Lagu

Tak hanya di mulut, desakan tersebut menghasilkan petisi dalam situs change.org berjudul “Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti”.

Sejauh pantauan Kompas.com, petisi tersebut telah ditandangani oleh 3.088 orang hingga pukul 12.45 WIB.

Dalam petisi itu, AMPLI menyebut turunan dari PP Nomor 56 itu justru merugikan para musisi Tanah Air.

Baca juga: PP 56 Disahkan, Pongki Barata: Kebutuhan Hidup Saya Juga Dipenuhi dari Royalti

“Dalam peraturan ini, pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan kami,” bunyi petisi dikutip Kompas.com dari situs change.org, Rabu (12/1/2022).

Inisiator AMPLI, Indra Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kami berharap AMPLI bisa menyuarakan hal-hal yang selama ini kita perjuangkan, AMPLI penting juga bukan hanya untuk para pelaku industri msuik, bukan hanya itu, penting juga untuk para pendengar,” ujar Indra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @change.org pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Kekhawatiran yang sama juga diungkap oleh Panji Prasetyo, penasihat hukum AMPLI.

“PP 56 hanya bicara LMK, LMKN, cuma membantu pencipta (musik) menarik royalti dari kafe, dan pesawat misalnya. Itu cuma berbicara itu, keterbukaannya tidak berubah. Kalau saya gambarkan royalti ini seperti miniatur Indonesia. Kita dibiarkan dalam kegelapan. Kalau kita bertanya bilang melawan, mengeluh,” tutur Panji.

Indra Lesmana dan anggota AMPLI lainnya berharap, dengan adanya petisi tersebut, aturan PP Nomor 56 tahun 2021 dapat dihilangkan.

Baca juga: Budi Doremi Apresiasi Adanya PP 56/2021 soal Royalti Musik

Atau setidaknya, gerakan AMPLI dapat mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator resmi pengelolaan hak cipta.

“AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM,” tutur Indra Lesmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com