Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Lesmana, Once Mekel, hingga Tompi Tolak PP Nomor 56 yang Disebut Rugikan Musisi

Kompas.com - 20/12/2021, 15:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mendesak pemerintah agar segera membatalkan dua regulasi yang mengatur soal royalti musik.

Dua aturan tersebut adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Indra Lesmana: Selamat Jalan Kakakku dalam Jazz, Mas Idang Rasjidi

Adapun musisi yang tergabung dalam AMPLI di antaranya Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Endah Widiastuti, Melly Goeslaw, Eros Chandra, Once Mekel, Tompi, Eva Celia, Riko Prayitno, dan Yovie Widianto.

Inisiator AMPLI, Indra Lesmana, melalui pernyataan sikap AMPLI menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Aturan itu, menurut mereka, telah memberikan landasan hukum bagi pembentukan LMK dan LMKN sebagai lembaga penarik, penghimpun, dan pendistribusian royalti.

Baca juga: PP 56 Disahkan, Pongki Barata: Kebutuhan Hidup Saya Juga Dipenuhi dari Royalti

“Sebagaimana tersirat dalam UU Hak Cipta, pembentuk UU telah menyadari sepenuhnya bahwa masalah royalti sebagai amanah dari pencipta haruslah diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga nonkomersial,” tutur Indra Lesmana dalam webinar virtual, Senin (20/12/2021).

Kendati demikian, kata Indra Lesmana, hal tersebut bertolak belakang dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Berkait PP Nomor 56 Tahun 2021, Live Music di Kafe Tetap Kena Royalti

“Aturan tersebut telah memperkenankan pihak ketiga berbentuk perusahaan swasta (korporasi) untuk ikut mengambil alih fungsi penarikan, penghimpunan dan distribusi royalti, dengan dalih pembentukan Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM),” ujar Indra Lesmana.

Terlebih lagi, Indra Lesmana berujar, Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada korporasi yang menurut AMPLI sangat berlebihan.

“Bukan hanya sebagai vendor untuk membangun SILM, tapi juga mengambil alih seluruh kewenangan dan fungsi LMKN, dengan atribut sebagai pelaksana harian, dan diberikan hak untuk memotong 20 persen dari royalti yang ditarik dan dihimpun untuk kepentingan dana operasional,” ujar Indra Lesmana.

Baca juga: Budi Doremi Apresiasi Adanya PP 56/2021 soal Royalti Musik

“Sehingga, potongan yang semula hanya 20 persen untuk dana operasional LMK, termasuk LMKN, bertambah 20 persen lagi. Padahal, dalam UU Hak Cipta, potongan maksimal seharusnya hanya 20 persen. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UU Hak Cipta dan sangat merugikan para pencipta lagu,” ucap Indra Lesmana.

Indra Lesmana bersama AMPLI menduga ada konflik kepentingan karena saat perjanjian antara LMKN dan korporasi tersebut ditandatangani pada 19 Mei 2021 yang salah satu komisioner LMKN memiliki saham pada korporasi yang ditunjuk sebagai pembangun SILM dan pelaksana harian.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Oleh karena itu, Indra Lesmana dan anggota AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.

“Dan karenanya, AMPLI meminta PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dibatalkan,” ucap Indra Lesmana dengan tegas.

Baca juga: Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

Indra Lesmana dan anggota AMPLI lainnya mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

“AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM,” ujar indra Lesmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com