Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 56 Disahkan, Pongki Barata: Kebutuhan Hidup Saya Juga Dipenuhi dari Royalti

Kompas.com - 21/06/2021, 18:01 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Pongki Barata mengungkap pendapatnya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 berkait royalti musik yang baru diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2021.

Pongki menyebut, peraturan itu sepenuhnya dibuat untuk kesejahteraan para musisi Tanah Air. 

"Yang pemerintah lakukan sudah saya rasakan dari tahun 2001. Ini sebenarnya sudah berjalan setiap tahun. Saya menerima laporan dan royalti dari lagu saya yang diputar di berbagai tempat di Indonesia. Sejujurnya kebutuhan hidup saya juga dipenuhi dari royalti ini," ujar Pongki Barata dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 

Kondisi pandemi sebenarnya cukup menurunkan 50 persen pendapatan Pongki sebagai musisi. Namun, pelantun "Aku Milikmu" ini mengaku, cukup tertolong dengan royalti musik tersebut. 

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

"Ketika pandemi, salah satu pendapatan saya untuk meneruskan hidup ya dari royalti ini. Saya bersaksi saya nerima dan merasakan manfaatnya sesuai profesi saya sebagai pencipta lagu. Sangat tertolong dari sini. Ini cerita nyata dan ada," lanjutnya. 

Meski begitu, Pongki meminta para musisi dan elemen terkait bisa menjalin kerjasama dengan baik utnuk memperlancar peraturan baru ini. 

"Mengenai pendapatan royalti kami bisa bilang ini sistem harus jalan. Ini adalah ekosistem, artinya semua ekosistem harus menunjang," tutur Pongki. 

Menurutnya, musisi di zaman sekarang harus lebih adaptatif melihat peluang kerjasama yang lebih menguntungkan dengan pemerintah. 

Baca juga: Budi Doremi Apresiasi Adanya PP 56/2021 soal Royalti Musik

Pendapat tersebut diutarakan Pongki usai LMKN mempersoalkan adanya krisis kepercayaan dari musisi Tanah Air untuk mendaftarkan karya ciptanya. 

"Kita sebagai musisi harus adaptatif. Saat panggung ditutup di masa pandemi kini, tentu pendapatan besar dari dunia digital. Di digital, enggak ada pagar lagi. Yang kita perlu tahu bagaimana kita menuju ke akses tersebut dan menarik apa yang jadi hak kita," ucap Pongki.

Sebagai informasi, pemerintah akan membangun pusat data lagu atau musik yang dapat diakses oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), para musisi, dan pengguna secara komersial. 

Untuk memudahkannya, musisi diharuskan mendaftarkan karyanya kepada LMKN terkait agar mereka memperoleh kejelasan tentang implementasi pengelolaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bidang lagu dan/ atau musik. 

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Penerbitan PP ini dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. 

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com