Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

Kompas.com - 21/06/2021, 15:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 20 Maret 2021 lalu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membangun pusat data lagu atau musik yang dapat diakses oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), para musisi, dan pengguna secara komersial. 

Untuk memudahkannya, musisi diharuskan mendaftarkan karyanya kepada LMKN terkait agar mereka memperoleh kejelasan tentang implementasi pengelolaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bidang lagu dan/atau musik. 

Baca juga: LMKN: Tarif Royalti Musik dan Lagu di Indonesia Sudah Sangat Rendah

Namun, Marulam J Hutauruk selaku Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN menyampaikan adanya krisis kepercayaan musisi Tanah Air terhadap peraturan baru ini. 

"Kami dibantu Kanwil Kemenkumham di daerah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. Kami masuk ke komunitas musik untuk jadi member di LMK. Memang, kami akui, ada krisis kepercayaan dari pemusik Tanah Air," ujar Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 

Baca juga: Bertugas Lindungi Hak Ekonomi Musisi, 10 Komisioner LMKN Dilantik

Marulam menambahkan, krisis kepercayaan ini nantinya akan menyulitkan pihaknya dan musisi untuk memberikan royalti yang tepat sasaran. 

"Tanpa mereka mendaftar ke LMK, mereka tidak dapat royalti dari musik ini dan akan menjadi lebih sulit," lanjutnya. 

Hingga saat ini, sudah ada 6.500 hingga 7.000 produk musik yang terdaftar di LMKN. Namun, jumlah tersebut menurut Marulam masih jauh dari harapan. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

"Selama ini data yang centralize memang belum ada. Namun, setelah kami hitung, tidak kurang 6.500 sampai 7.000. Masih jauh. Artinya, ini belum banyak yang mendaftar ke LMK," tutur Marulam. 

Sebagai musisi, kekhawatiran tersebut juga diungkap oleh Pongki Barata.

Pada kesempatan tersebut, pelantun "Aku Milikmu" ini menjelaskan bahwa PP Nomor 56 menuntut kerjasama yang baik dari berbagai pihak, terutama kesadaran musisi agar lebih adaptatif. 

Baca juga: Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

"Problem kita susah sekali kompak. Banyak organisasi musik yang dalam satu atau dua tahun sudah bubar. Saya tekankan pada musisi jangan khawatir, (peraturan) ini menguntungkan kita," ucap Pongki Barata.

Sebagai informasi, penerbitan PP tersebut dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. 

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com