Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Tak Berikan Contoh yang Baik

Kompas.com - 11/01/2022, 13:33 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.

"Pertama, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika. Kedua, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi," kata Muhammad Damis.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan status Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai figur publik.

"Terdakwa tiga dan dua adalah figur publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya," ujar Muhammad Damis.

Sementara itu, ada beberapa hal yang menurut majelis hakim meringankan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Ada beberapa hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, menurut Majelis Hakim, pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," tutur Muhammad Damis lagi.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie langsung bakal mengajukan banding.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie dalam sidang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada pertengahan tahun 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sembuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com